“Pat ujuen han pirang, pat prang tan reda.”
(Tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada perang yang tidak berujung)
—Peribahasa Aceh
Saat buku ini disusun, penandatanganan kesepakatan damai oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 telah berusia enam tahun. Dalam kurun waktu enam tahun itu, perdamaian di provinsi paling ujung barat Indonesia itu masih menghadapi tantangan, tidak kalah dengan yang dihadapi sebelum tercapainya kesepakatan damai. Penandatanganan MoU Helsinki memang sebuah peristiwa bersejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, menandai berakhirnya konflik kedua belah pihak yang telah berlangsung selama 30 tahun lebih. Namun, itu sesungguhnya baru satu fase yang harus dilampaui. Dalam sebuah proses perdamaian, yang tidak kalah penting dan menentukan adalah fase sesudah dicapainya kesepakatan damai tersebut (selanjutnya disebut pasca-MoU). Itulah yang merupakan tahap yang menentukan kelanggengan dan kesejatian sebuah kesepakatan damai.
Seiring berjalannya waktu, kekuatan dan kerapuhan sebuah kesepakatan damai dihadapkan dengan sejumlah ujian. Meminjam cara pandang yang pernah diungkapkan oleh Carl Philip Gottfried von Clausewitz, seorang ahli strategi militer zaman Presia, “To secure peace is to prepare for war”, yang dikutip oleh jurnal “Ambiguitas Perdamaian”, LIPI (2006), bahwa perang dan damai merupakan pasangan abadi bak sekeping mata uang. Sebuah perdamaian, meski dianggap bagai jembatan emas menuju kebahagiaan, mesti diwaspadai kerapuhannya yang dapat berbalik menjadi pertikaian berdarah-darah.
Sebagai salah seorang anggota dan penanggung jawab tim perunding RI dalam proses perdamaian di Aceh, saya mengikuti dan terlibat sangat dekat dalam bagaimana panjang dan rumitnya proses perdamaian tersebut. Bukan hanya pada berbulan-bulan menjelang ditandatanganinya kesepakatan damai, tetapi juga bertahun-tahun sesudahnya, setidaknya sudah enam tahun sampai buku ini disusun, yang membawa saya kepada kesimpulan bahwa dalam menangani konflik untuk mencapai perdamaian, proses mencari dan menemukan bibit perdamaian, menanamkan perdamaian, serta kemudian menumbuhkembangkannya, adalah suatu proses yang berkesinambungan dan tidak boleh terputus atau terpisah.
Tidak sedikit konflik yang berhasil diselesaikan atau mencapai perdamaian, tetapi kembali memunculkan konflik yang lebih besar, karena diabaikannya fase merawat dan menumbuhkembangkan perdamaian. Menurut peneliti dari Center for Strategic & International Studies (CSIS), Rizal Sukma, sekitar 50 persen konflik yang telah diselesaikan secara politik, terulang kembali dalam kurun waktu sepuluh tahun. Sementara itu, berbagai hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sekitar 30 persen konflik kembali terjadi dalam kurun waktu lima tahun. Rizal Sukma juga mengutip penelitian Doyle dan Sambanis dalam kajian “Naskah Akademik Penyusunan Manual”, ProPatria Institute (2009) menemukan bahwa untuk periode 1945-1999, sekitar 30 persen konflik kembali terjadi hanya dalam kurun waktu dua tahun.
Dalam kajian lain ditemukan bahwa bahaya yang lebih besar mengancam jika perjanjian perdamaian yang telah dicapai tidak dapat dipertahankan, ketimbang jika tidak pernah dicapai perdamaian sama sekali sebelumnya. Konsekuensi kegagalan mungkin menyebabkan hilangnya kepercayaan dan saling menyalahkan di antara pihak-pihak yang ada. Kondisi seperti ini akan mengacaubalaukan seluruh proses (implementasi). Carlos Santiso, Peter Harris, dan David Bloomfield, dalam bukunya berjudul Memelihara Perjanjian Perdamaian, memberikan beberapa fakta.
Dalam kajian IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance), kejadian di Angola menunjukkan bahwa konsekuensi dari kegagalan Persetujuan Bicesse, ketika Jonas Savimbi menolak hasil pemilihan umum pertama pascakonflik pada tahun 1992 dan mengumumkan perang sebagai usaha untuk memperoleh kekuasaan dengan kekuatan senjata, menyebabkan kematian 300.000 penduduk. Contoh lain, di Rwanda pada tahun 1994, di mana ekstremis Hutu menolak perjanjian damai Arusha; konsekuensinya adalah pembantaian massal sekitar satu juta penduduk Rwanda.
Pengalaman mengawal proses perdamaian di Aceh, sejak ia masih menjadi embrio hingga kemudian menemukan bibit dan menanam serta menumbuhkembangkannya, merupakan awal penggerak saya untuk menulis buku ini. Dalam buku yang saya tulis pada tahun 2007, To See the Unseen, Di Balik Damai di Aceh, telah diceritakan proses pencarian dan penemuan bibit perdamaian di Aceh, yang kemudian mewujud dalam penandatanganan MoU di Helsinki. Dalam buku tersebut, saya berusaha menggambarkan bahwa selain inisiatif dan upaya yang berlangsung di luar ruang perundingan formal, diperlukan—dan bahkan mutlak penting—pendekatan emosional informal untuk membangun rasa saling menghormati (mutual respect), yang dalam pengalaman perundingan kedua belah pihak, justru itu yang acap kali tercederai.
Dalam enam tahun keterlibatan mengikuti dan mengawal perdamaian pasca-MoU, segera saya menyadari pula bahwa hal yang sama—kesalingpercayaan—bahkan makin diperlukan lebih besar lagi, sebab, pasca-MoU, kerja sama kedua belah pihak yang telah menyepakati perdamaian semakin intens di lapangan untuk mengimplementasikan MoU. Kesalingpercayaan kedua belah pihak sangat menentukan dalam implementasi MoU tersebut, sekaligus menjadi fondasi yang tak bisa ditawar bagi kelanggengan perdamaian.
Sebagai kelanjutan dari To See the Unseen, maka dalam buku ini akan ditunjukkan bahwa ada sebuah benang merah yang sama pentingnya dengan proses menuju meja perundingan dan perundingan itu sendiri. Itu tak lain ialah upaya membangun rasa saling percaya (mutual trust) sebagai landasan merawat dan membangun perdamaian pasca-MoU, yakni masa-masa setelah kedua belah pihak yang bertikai menyelesaikan perundingan dan kembali kepada persoalan riil di lapangan: mengimplementasikan hal-hal yang telah disepakati dalam MoU.
Dalam sejumlah kesempatan memberikan atau berbagi pengalaman tentang perdamaian, baik di kampus, lembaga pemerintah, maupun organisasi kemasyarakatan, di dalam ataupun di luar negeri, saya berupaya mengakomodasi harapan agar pengalaman menumbuhkembangkan perdamaian di Aceh, yakni sebuah kerja yang dilakukan pasca-MoU Helsinki, bisa didokumentasikan agar memberikan sumbangsih kepada kemanusiaan, alam, dan kedamaian sekaligus memberikan lesson learned kepada sejumlah pihak.
Dalam perjalanan proses penyusunan buku ini, setidaknya ada lima hal yang menjadi dasar dan harapan. Pertama, sebagai pembelajaran bagi masyarakat, kaum intelektual, dan, khususnya, para pengambil keputusan dalam penanganan konflik, bahwa proses perdamaian adalah sebuah proses berjangka panjang, lama, serta membutuhkan komitmen yang serius dan penuh. Mencapai suatu kesepakatan damai saja baru merupakan satu fase penting yang harus diikuti fase lain, pascatercapainya kesepakatan damai tidak kalah—bahkan lebih—penting.
Mempertimbangkan hal itulah maka, melalui buku ini, saya mencoba membagikan pemahaman dan pengalaman dalam memelihara dan merawat serta menumbuhkembangkan perdamaian di Aceh sebagai cara untuk membangun kesadaran di kalangan masyarakat, intelektual, dan para pengambil keputusan, bahwa proses penanganan pascakonflik dan pasca-MoU damai harus mendapat perhatian yang serius.
Kedua, mengungkapkan berbagai hal yang belum terungkap, untold stories, dalam proses pascakonflik dan pasca-MoU. Kajian-kajian akademis ataupun laporan-laporan media massa sering kali sangat didasarkan pada sumber-sumber dan peristiwa-peristiwa formal. Sementara itu, ancaman terhadap upaya memelihara dan merawat perdamaian banyak sekali bersumber pada peristiwa-peristiwa di balik layar yang tidak terlihat di jalur-jalur formal.
Dalam buku ini saya mencoba memperlihatkan berbagai peristiwa pada kurun waktu pasca-MoU yang berpotensi mengancam perdamaian, tetapi kemudian dapat diatasi berkat berbagai persuasi di lapangan melalui jalur-jalur yang tidak lazim sehingga perdamaian sampai saat ini masih langgeng.
Ketiga, untuk menunjukkan pentingnya keseriusan dan komitmen penuh dari pihak-pihak yang berwenang sepanjang proses perdamaian. Itu tentunya jika ingin menciptakan perdamaian yang sejati. Dalam suatu konflik yang telah berlangsung puluhan tahun seperti yang terjadi di Aceh, pencapaian kesepakatan damai sering dianggap sebagai puncak dari proses. Dan ini menyebabkan kendurnya komitmen pascatercapainya kesepakatan. Padahal,berdasarkan pengalaman saya selama lebih dari delapan tahun terlibat dalam proses perdamaian di Aceh, komitmen itu harus utuh dari awal sampai akhir sehingga mendarah daging. Bahkan seandainya pun kewajiban dan pekerjaan kita secara formal tidak lagi menuntut hal itu.
Keempat, buku ini ditulis untuk menunjukkan banyak faktor yang menentukan keberhasilan upaya memelihara dan merawat serta menumbuhkembangkan perdamaian. Kerja mewujudkan kesepakatan damai adalah sebuah pekerjaan besar berjangka panjang. Karena itu, keseriusan dari berbagai elemen masyarakat bukan hanya penting, melainkan merupakan keharusan.
Kelima, dalam enam tahun perjalanan pasca-MoU, pasti tidak dapat dihindari terjadinya berbagai pendekatan yang kurang tepat, analisis masalah yang kurang akurat, informasi yang keliru, dan sebagainya. Buku ini berusaha mengurai kekusutan yang mungkin pernah terjadi dan menyajikannya sebagai pelajaran berharga bagi para pembaca. Semoga memberikan manfaat.
Rabu, 04 Mei 2011
Beli di Market Place :
| Tokopedia (Diskon 25%)
| Shopee (Diskon 25%)
Versi eBook :
| Playstore
| Google Book
Tentang Penulis
Dr. Farid Husain, Sp.B, KBD
Dr. Farid W. Husain, Sp.B, KBD
Tempat Tanggal Lahir : Soppeng (Sulsel), 9 Maret 1950
Wafat : Makassar, 23 Maret 2021
Pendidikan:
- Fak Kedokteran Univ Hasanuddin (Tamat Tahun 1978)
- Fak Kedokteran Univ Hasanuddin (Dr. Sp.B/Sp I) (Tamat Tahun 1981)
- Fak Kedokteran Univ Indonesia (Dr. Sp.BD/Sp II/Konsultan) (Tamat Tahun 1984)
- Fak Kedokteran Free Universiteit... ...
Buku Lainnya
DILEMA BUMN
| Store Rayyana Diskon 27%
| Diskon 25% | Diskon 25%
| Playstore | G Book